Dispensasi Hukum Ibadah Akibat Dampak Adanya Virus Corona

Akhir tahun 2019 kita dikejutkan dengan munculnya virus yang konon merupakan virus mematikan, yaitu virus covid – 19 atau biasa disebut virus corona. Virus ini pertama kali muncul di salah satu kota di Cina tepatnya di Kota Wuhan. Penyakit Coronavirus 2019 COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut corona virus 2. Gejala umum termasuk demam, batuk, dan sesak napas. Gejala lain mungkin termasuk nyeri otot, produksi dahak, diare, sakit tenggorokan, kehilangan baud an sakit perut. Sementara sebagian besar kasus menghasilkan gejala ringan, beberapa berkembang menjadi pneumonia virus dan kegagalan multi-organ.

Virus corona menyebar dengan sangat luas di berbagai Negara hingga saat ini. Terutama di Indonesia, virus ini pertama kali terdeteksi di Indonesia pada hari Senin tanggal 2 Februari 2020. Pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Sejak hari itu, jumlah kasus positif corona semakin bertambah dari hari ke hari. Dari data (Merdeka.com) jumlah kasus positif corona terhitung pertanggal 1April 2020 mencapai 1.677 kasus. Jumlah tersebut memungkinkan untuk terus bertambanh mengingat penyebarannya yang begitu cepat dan mudah. Virus ini menyebar terutama melalui kontak dekat dan melalui tetesan pernapasan yang dihasilkan ketika orang batuk atau bersin.  Tetesan pernapasan mungkin dihasilkan selama bernafas tetapi virus biasanya tidak mengudara . Namun, sebuah penelitian baru-baru ini oleh National Institute of Health dan New England Journal of Medicine menunjukkan bahwa virus tetap hidup di aerosol hingga 3 jam. Untuk profesional kesehatan yang merawat pasien dengan infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi atau dugaan infeksi Covid-19, CDC merekomendasikan untuk menempatkan pasien di Ruang Isolasi Infeksi Udara (AIIR) selain menggunakan tindakan pencegahan standar, tindakan pencegahan kontak, dan tindakan pencegahan di udara. Orang juga dapat terkena COVID-19 dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi dan kemudian wajah mereka.  Ini paling menular ketika orang-orang bergejala, meskipun penyebaran mungkin terjadi sebelum gejala muncul. Virus ini dapat bertahan di permukaan hingga 72 jam. Waktu sejak pajanan hingga timbulnya gejala umumnya antara dua dan empat belas hari, dengan rata-rata lima hari. Metode diagnosis standar adalah dengan membalikkan reaksi berantai transkripsi polimerase (rRT-PCR) dari usap nasofaring. Infeksi juga dapat didiagnosa dari kombinasi gejala, faktor risiko, dan CT scan dada yang menunjukkan fitur pneumonia. 

Langkah pemerintah Indonesia untuk memutus rantai persebaran virus corona ini dengan melakukan lockdown khususunya di beberapa kota yang termasuk zona merah. Lockdown tersebut dilakukan dengan tidak keluar rumah dan tidak melakukan aktifitas dengan banyak orang. Dengan begitu, aktifitas belajar mengajar akan berdampak, misalnya tidak adanya kegiatan belajar mengajar di sekolah dan bahkan tidak adanya Ujian Nasional yang tiap tahun diselenggarakan di Indonesia guna memenuhi syarat kelulusan. Selain berdampak pada kegiatan belajar mengajar juga pada aktifitas beribadah. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduknya beragama islam, memberlakukan kebijakan untuk melakukan aktifitas ibadah di rumah. Seperti aturan yang ditetapkan oleh MUI sebagai berikut :

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19 / Corona, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Artikel ini tidak membahas keseluruhan point fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, hanya membahas beberapa point yang menjadi perbincangan banyak golongan islam di Indonesia. Point yang akan dibahas dalam artikel ini adalah point ke tiga dan tujuh. Fatwa MUI point ke tiga sebagai berikut :

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

            Terdapat sebagian kelompok yang menyayangkan adanya fatwa seperti pada point 3a, mereka menganggap hal itu berlebihan dan justru menjauhkan umat dari tempat ibadahnya. Ada sebagian yang tetap melakukan sholat di masjid maupun sholat jum’at di tengah mewabahnya virus corona. Jika dilihat dari kacamata agama, islam bukanlah agama yang keras dan kaku. Hukum dalam islam bersifat fleksible tergantung dengan kondisi dan permasalahan yang ada. Contoh dari sifat fleksible dari hukum islam adalah dengan membolehkan seseorang memakan daging babi apabila dalam keadaan tertentu dan kondisi tertentu. Sedangkan hukum sudah jelas bahwa mengkonsumsi daging babi adalah haram. Hal itu dikarenakan adanya dispensasi hukum yang ada dengan syarat adanya kondisi tertentu.

            Pada kondisi sekarang ini, adanya dispensasi hukum dalam islam sangatlah wajar. Dengan melarang diadakannya kegiatan ibadah di masjid merupakan keputusan yang tepat, mengingat kondisi Indonesia yang semakin meluasnya vius corona. Adanya fatwah tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyelamatkan banyak nyawa masyarakat Indonesia dari serangan virus corona.

Sumber :

Liputan 6

https://en.wikipedia.org/wiki/Coronavirus_disease_2019

Cek disini untuk membaca artikel lainnya seputar Pesantren Khairunnas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top