Sejarah Hari Santri

Sejarah Hari Santri – Pada tanggal 22 Oktober 1945, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari memimpin perumusan fatwa Resolusi Jihad di kalangan kyai pesantren menjelang pertempuran 10 November di Surabaya. Dalam fatwa tersebut Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari menyerukan jihad kepada masyarakat Indonesia, untuk mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melawan kelompok pasukan penjajah yang masih ada di tanah air.

Dalam perjuangan ini Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari menggerakkan para santri, pemuda dan juga melibatkan para ulama. Sehingga ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional adalah untuk mengingatkan umat muslim serta bangsa Indonesia pada fatwa Resolusi Jihad yang pernah dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari.

Teks Resolusi Jihad sebagai acuan Hari Santri ini dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-I, Jumat Legi, 26 Oktober 1945, ejaannya mengikuti ejaan asli. Berikut merupakan isi teks dari Resolusi Jihad.

 

Naskah asli Resolusi Jihad di Koran Kedaulatan Rakyat terbit 26 Oktober 1945

 

Berikut merupakan teks lengkap Resolusi Jihad 22 Oktober 2021, acuan Sejarah Hari Santri.

Bismillahirrahmanirrahim

RESOLUSI

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.

Mendengar :

Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA;

Menimbang :

  1. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
  2. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.

Mengingat:

  1. Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.
  2. Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
  3. Bahwa pertempoeran2 itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
  4. Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.

Memoetoeskan :

  1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.
  2. Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Soerabaja, 22 Oktober 1945

NAHDLATOEL OELAMA

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Hafizh Junior 2022/2023

Di Pesantren Khairunnas sudah banyak melahirkan Hafidz/Hafidzah, harapan kami para santri Khairunnas dapat berperan menjadi penerus dalam perjuangan para ulama terdahulu dengan menghafal Al-Qur’an sebagai jalan jihad mereka. Pesantren Khairunnas adalah Yayasan pendidikan yang didirikan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional terpercaya Nurul Hayat. SD Unggulan Surabaya, SMP Unggulan Malang Tuban Madiun, SMA Terbaik dan Unggulan Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top